Umum

Gugatan Ditolak, Rhoma Irama Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

BIMATA.ID, Jakarta – Rhoma Irama mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim yang menolak gugatannya. Dia tetap yakin tidak pernah menerima uang Rp 533 juta dari PT Sandi Record untuk izin pakai lagu. Jika pun memang benar PT Sandi Record mentransfer, penerimanya bukan Rhoma, melainkan orang lain.

“Sebenarnya Majelis Hakim terlalu prematur. Haji Rhoma tidak pernah menerima uang itu. Yang menerima kan beberapa orang itu. Kami akan uji lagi di tingkat kasasi. Kami yakin seyakin-yakinnya kasasi kami akan dikabulkan,” ucap Iwan Ameeroeddin selaku pengacara Rhoma, Selasa (13/04/2021).

Selain itu, Rhoma akan melaporkan PT Sandi Record ke polisi. Masalahnya sama, tentang hak cipta lagu yang diduga dilanggar PT Sandi Record. Ia mengakui, PT Sandi Record pernah mentransfer Rp 231 juta ke Rhoma. Namun, uang tersebut bukan untuk izin lagu melainkan keperluan lain.

“Laporan pidana ini bisa kami lakukan setelah adanya mediasi di pengadilan,” jelas Iwan.

“Dulu Haji Rhoma pernah bertemu dengan Sandi Record di Surabaya, masalahnya pembajakan. Itu dikaitkan sama Sandi dengan masalah di YouTube, padahal tidak ada hubungannya,” tambah Iwan.

Sementara, pengacara PT Sandi Record, Rachmat Idisetyo, mempersilahkan pihak Rhoma menempuh upaya hukum kasasi dan akan melaporkan pidana. Pihaknya juga akan mempersiapkan kontramemori kasasi.

“Kami menghormati karena itu hak beliau,” ungkap Rachmat.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan Rhoma Irama terkait hak cipta lagu. Musisi kondang bergelar Raja Dangdut ini menggugat PT Sandi Record yang dianggapnya sudah melanggar hak cipta. PT Sandi Record sudah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin.

Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah PT Sandi Record ke YouTube. Rhoma juga merasa PT Sandi Record tidak membayar lagu-lagu tersebut sejak diunggah dua tahun lalu. Dia meminta PT Sandi Record membayar Rp 1 miliar. Rhoma merasa selama ini tidak mendapatkan manfaat dari PT Sandi Record setelah diunggah lagu-lagu karyanya di YouTube.

Sementara, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp 533 juta. Sebanyak Rp 8 juta ke Imron Sadewo, Rp 375 juta ke Yanti Mala, dan Rp 150 juta ke Rhoma Irama. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Sandi Record.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close