BIMATA.ID, Sleman – Gagal mendapat restu dari calon mertua, AST (21) malah menyebar tangkapan layar video asusila bersama pacarnya.
Akibatnya, warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pelaku tega berbuat itu karena kecewa, hubungan asmara yang dia jalin sejak SD tak direstui orang tua dari mantan pacar,” kata Wakil Ditreskrimus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, di Mapolda DIY, Rabu (14/04/2021).
Setelah ada laporan, polisi bergerak menangkap pelaku. AST mengaku berbuat nekat lantaran cinta mati. Hubungan yang dibina lama harus kandas, karena tidak ada restu orang tua mantan pacar.
“Saya hanya ingin dinikahkan, saya cinta sama dia. Sejujurnya sudah dari sejak SD (pacaran),” ujar AST.
Dia membeberkan, alasan orang tua mantan pacar tidak setuju karena AST dianggap orang tidak berpunya. AST mengatakan, video 23 detik tersebut direkam saat mereka bercumbu di suatu tempat dan korban tidak menolak.
AST terancam Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
[MBN]