BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Juliari Peter Batubara, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan menerima suap Rp 32,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” ucapnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021).
Sementara di tempat yang sama, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail memastikan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Maqdir mengaku bingung atas dakwaan yang menyebut kliennya telah menerima uang sebesar Rp 29,25 miliar. Dalam surat dakwaan, Juliari disebut menerima uang Rp 29,25 miliar dari sejumlah perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
“Di dalam surat dakwaan, kita tidak mengetahui ada pemberian lain selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian I M. Sementara yang Rp 29,25 M ini statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini suap, penyuapnya itu siapa?,” imbuhnya.
Diketahui, Harry dan Ardian merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Keduanya telah dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai telah menyuap Juliari.
Sementara, Juliari sendiri didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.
Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh ratusan rekanan. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.
[MBN]