BeritaHeadlineHukumPolitik

Dugaan TPPU Kasus Eddy Sindoro, Pengacara Nurhadi: Kami Masih Fokus Perkara Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2016 masuk babak baru. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam suap yang diberikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi mengaku, tidak ambil pusing terkait hal tersebut.

“Kami belum sempat membicarakan masalah itu. Kami masih konsentrasi dengan perkara banding,” kata Maqdir Ismail selaku pengacara Nurhadi, Jumat (16/04/2021).

Kemudian Maqdir menegaskan, kliennya belum mendapat informasi apa pun terkait hal itu. Sebab, KPK RI belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

“Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu,” imbuh Maqdir.

Penetapan tersangka Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono merupakan pengembangan perkara dugaan suap Eddy Sindoro.

Edy melakukan suap US$ 50 ribu dan Rp 150 juta terkait pengurusan dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK RI menelisik dugaan pencucian uang terkait perkara tersebut. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Penerapan (pasal) TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Seperti properti maupun aset lain,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (16/04/2021).

Lembaga Antikorupsi sudah memetakan orang-orang yang menerima hadiah atau janji dari Eddy. Akan tetapi, Ali masih enggan membeberkan nama-nama yang terlibat. Namun, dia memastikan status kasus korupsi yang melibatkan Eddy telah berubah.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close