BeritaPolitik

DPR Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan Kemenaker

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk menegaskan kepada para perusahaan agar mewajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Selasa (13/04/2021).

Azis berharap, para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja atau buruh. Karena, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada para pengusaha di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

Dengan begitu, Azis berharap, Kemenaker RI dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR.

“Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja, dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran, dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya,” imbuh Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung II ini.

Lebih lanjut, Azis meminta, Kemenaker RI dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja atau buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

Alumnus Universitas Trisakti Jakarta ini menekankan, agar Kemenaker RI dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Hal ini guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar, namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR.

“Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Ketua Umum Korps Alumni KNPI Pusat ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close