BeritaHukumPolitik

Ditjen Imigrasi Cekal Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menyatakan, telah menerima permohonan pencegahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin.

Permohonan pencegahan Azis Syamsuddun bepergian ke luar negeri tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Terkait dengan pemberitaan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan bahwa benar Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK,” tutur Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/04/2021).

Dia menyatakan, permohonan itu telah diterima dan pihak-pihak yang diajukan telah masuk dalam daftar cekal pada 27 April 2021. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Tidak hanya politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, KPK RI juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Agus Susanto (pihak swasta) dan Aliza Gunadi Ladony (mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama).

Diketahui sebelumnya, KPK RI meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Permintaan pelarangan ke luar negeri itu terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK RI, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Jumat (30/04/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close