Dishub DKI Pastikan SIKM Tak Diperlukan Selama Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021
BIMATA.ID, Jakarta — Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak berlaku pada masa pengetatan mudik Lebaran 2021.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan sebelum dan sesudah masa larangan mudik, yakni pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
“Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan,” Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/04/2021).
Syafrin menjelaskan, masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik itu hanya sebatas pengurangan masa berlaku surat hasil tes Covid-19, baik itu rapid antigen, genose, maupun PCR.
“Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3×24 jam, maka pada periode waktu itu berlaku hanya 1×24 jam sebelum perjalanan,” terangnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan aturan ini hanya berlaku bagi penumpang yang akan bepergian dengan moda transportasi udara, laut, dan kereta api. Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatory.
“Jadi di terminal kami hanya melakukan pengecekan suhu terhadap pelaku perjalanan. Jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian, berupa tes apakah itu dengan genose atau dengan rapid antigen,” tandas Syafrin.
[oz]