BIMATA.ID, Jakarta – Salah satu pendiri Partai Demokrat yang juga kubu Moeldoko, Hencky Luntungan mengemukakan, merek Demokrat sudah didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan Demokrat sebagai miliknya atas nama pribadinya pada Lembaga Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” ujar Hencky, Jumat (09/04/2021).
Hencky menyebut, dari informasi yang didapat, SBY telah mendaftarkan Demokrat atas nama pribadi yang dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, mengaku aneh apa yang telah dilakukan SBY. Sebab, Partai Demokrat bukan milik pribadi.
“Partai politik itu bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak,” tutur Huda.
Dia menilai, apa yang dilakukan SBY adalah salah sasaran. Sehingga, meminta SBY untuk memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan.
“Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan, yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” urai Huda.
Bahkan, dia mengaku aneh dengan sikap SBY yang kelihatan ingin menguasai Partai Demokrat secara pribadi. Padahal, sejatinya partai berlogo bintang mercy ini adalah milik semua, bukan perorangan.
“Oleh karena itulah, partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi dan bukan pilar dari salah satu keluarga,” tandas Huda.
[MBN]