Bimata

Buruh Akan Gelar Demo Besar di Gedung MK Pada 1 Mei

BIMATA.ID, Jakarta — Serikat buruh berencana menggelar demonstrasi besar pada 1 Mei (mayday) yang juga serentak digelar di 24 Provinsi Aksi ini terutama digelar karena ada kekhawatiran buruh kembali mendapatkan upah murah.

“Kenapa gedung Mahkamah Konstitusi juga menjadi tempat aksi? Karena kami ingin MK mencabut PP turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami harap hakim MK mendengarkan,” ucap Said, Selasa (27/04/2021).

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian buruh. Salah satunya adalah hilangnya kepastian pendapatan, atau no income security.

“Hal ini tercantum dalam aturan yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa diputuskan oleh gubernur dan bisa saja, gubernur tidak menetapkan. Tidak ada kepastian, bisa saja kembali ke rezim upah murah,” ungkap Said.

Dia mencontohkan, jika yang diberlakukan adalah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), maka wilayah Bekasi yang UMK-nya Rp4,9 juta dan Purwakarta yang UMK-nya Rp4,5 juta, akan turun upahnya sebesar Rp1,8 juta mengikuti UMP Jawa Barat di tahun 2021 atau 2022 mendatang.

“Ini diperparah lagi dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2021 yang belum dipastikan. Ini ditakutkan berdampak pada hilangnya UMSK, apalagi di tahun 2020, UMSK Bekasi dan Karawang Rp5,2 juta, lalu UMK-nya sendiri Rp4,9 juta, ya berarti turun dong karena UMSK tidak berlakukan,” pungkas Said.

[oz]

Exit mobile version