BIMATA.ID, Jakarta — Chief Exceutive Officer (CEO) MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani dinyatakan bebas dari belenggu kasus dugaan investasi bodong atau tindak pidana perdagangan dengan mengumpulkan dana masyarakat hingga miliaran rupiah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan situs Kepaniteraan MA, perkara nomor: 433 K/PID.SUS/2021 yang dipimpin Majelis Hakim Suhadi, Hakim anggota Desnayeti dan Soesilo itu, menolak kasasi jaksa, pada Rabu (7/4).
“Amar putusan: Tolak,” begitu bunyi putusan majelis hakim dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Senin (12/04/2021).
Bos MeMiles dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kamal mengatakan, putusan MA yang sudah inkrah diharapkan dapat memulihkan nama baiknya.
“Saya harap putusan MA itu memulihkan nama baik saya dan teman-teman,” ujarnya, di Jakarta.
Dikatakan Kamal, putusan MA menegaskan kalau dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan dugaan tindak pidana perdagangan serta penipuan.
“Putusannya sudah inkrah, sudah final,” Pungkasnya.
Sebelumnya Perkara MeMiles mulanya diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Desember 2019 lalu dalam penyidikan disebutkan MeMiles diduga merupakan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan “reward”.
Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu 8 bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp 761 miliar saat itu polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa yaitu, uang Rp 150 miliar, ratusan mobil serta benda berharga lainnya.
[oz]