BIMATA.ID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegur Gubernur Papua Lukas Enembe ihwal kunjungan ke Papua Nugini tanpa melalui mekanisme yang telah diatur perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, UU tersebut menyatakan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” ucap Tito, Senin (05/04/2021).
Gubernur Papua Lukas Enembe berdalih, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, kata Tito, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah terikat aturan terkait perjalanan ke luar negeri.
“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” tuturnya.
Ia berharap pelanggaran tersebut tidak terulang lagi, termasuk bagi para kepala daerah lainnya. Ia meminta semua kepala daerah tetap taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini setelah diketahui melanggar aturan keimigrasian. Lukas Enembe pergi ke Papua Nugini melalui jalur tikus untuk kepentingan berobat di Kota Vanimo pada Selasa (31/3). Ia bepergian menggunakan ojek lintas negara secara ilegal dan tanpa dokumen.
[oz]