BeritaNasionalRegional

Berikut 8 Wilayah Aglomerasi dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik

BIMATA.ID, Jakarta – Pandemi COVID-19 lagi-lagi menjadi alasan pemerintah memberlakukan larangan mudik pada hari raya idul fitri. Hal tersebut diresmikan sebagai upaya dari pemerintah dalam mencegah penularan virus corona.

Larangan mudik tersebut telah dirumuskan oleh Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan melalui Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Namun, dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Kemenhub menegaskan, di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut larangan mudik berlaku penuh.

 

YA

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close