BIMATA.ID, Jakarta – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama melalui video yang diunggah ke media sosial.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto menyampaikan, tersangka dugaan penodaan agama itu kini menjadi buron lantaran sedang di luar negeri. Perburuan Jozeph pun dilakukan usai polisi menetapkan pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut sebagai tersangka pada Senin (19/04/2021) kemarin.
“Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan. Pelaku jelas, kalau sedang di LN (Luar Negeri), kami terbitkan daftar pencarian orang,” ucapnya, Selasa (20/04/2021).
Agus mengungkapkan, polisi kini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice usai DPO Jozeph terbit. Proses ini masih dikomunikasikan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Kami koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion,” ungkapnya.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya (terdiri atas ratusan negara) untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
Dalam video yang diunggah Jozeph, dirinya mengaku bahwa sudah tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dia diduga polisi telah menetap di wilayah Jerman.
Seperti diketahui, Jozeph merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube. Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’.
Masih dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
[MBN]