Regional

Arwan M Aras Gelar Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Haji

BIMATA.ID, Mamuju – Anggota Komisi VIII DPR RI Arwan M Aras T bersama Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Abdul Hamid Paddu menggelar kegiatan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji yang mengangkat tema “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi Covid-19” yang berlangsung di Hotel Pantai Indah, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (24/4/2021).

Arwan M Aras T mengungkapkan tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peran pengawasan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH kepada masyarakat Sulbar.

“DPR RI memiliki fungsi untuk mengawasi setiap apa saja kegiatan yang dilakukan oleh BPKH, dan akan berlanjut terus hingga semua yang diharapkan, tentunya dana nilai manfaat bisa digunakan pada waktu di musim haji,” kata Arwan Aras.

Arwan Aras berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bentuk-bentuk pengelolaan dana haji oleh BPKH yang digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana amanat undang-undang.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan agar masyarakat memahami pengelolaan dana haji. Hal itu supaya tidak ada persepsi di masyarakat macam-macam tentang pengelolaan dana haji itu sendiri,” ungkap Anggota Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI ini.

Abdul Hamid Paddu menjelaskan, diseminasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa uang jamaah haji yang disimpan dan disetorkan dipastikan aman.

“Insya Allah aman, dan dikelola secara sangat baik sesuai amanah undang-undang, baik penempatan maupun investasi secara syari’ah. Kemudian akan diawasi secara maksimal, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga DPR. Dan tiap tahun menghasilkan cukup tinggi nilai manfaatnya. Tahun ini diperkirakan mencapai Rp 7,3 triliun,” jelas Hamid Paddu.

Menurut Hamid Paddu, hasil keuntungan dan nilai manfaat itulah yang selanjutnya digunakan untuk mencukupi kekurangan biaya pemberangkatan haji. Sehingga pada prinsipnya dana jamaah dikelola, dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada jamaah lagi.

“Biayanya sebagian disisihkan untuk ke rekening masing-masing jemaah. Biaya haji di Kementerian Agama itu Rp72 juta tapi jamaah haji menyetor Rp35 juta,” paparnya.

Menghadapi pandemi Covid-19, Hamid Paddu juga memastikan bahwa BPKH mengelola keuangan haji dengan sangat hati-hati di mana kondisi ekonomi global saat ini yang sedang melemah.

“Tahun 2020 lalu terjadi pandemi, jumlah jamaah baru berkurang, di mana sebelum pandemi 700 ribu, tahun 2020 hanya 480 ribu. Jadi kami menyiasati pasar secara hati-hati, dan kami sangat ketat menyeleksi secara optimal,” ucap Hamid Paddu.

Kegiatan berlangsung dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh peserta dan undangan terlebih dahulu mengikuti proses tes swab antigen sebagai bentuk komitmen pencegahan Covid-19. Di dalam ruangan, protokol kesehatan juga tetap diutamakan, seperti penggunaan masker dan jaga jarak antara peserta kegiatan.

Kegiatan ini juga dihadiri beberapa tokoh Sulbar, antara lain Ketua MUI Sulbar KH Abdul Mannan Usa, Ketua PW Muhammadiyah Sulbar Wahyun Mawardi,
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulbar Suharli, pimpinan pondok pesantren, pengurus TPQ, imam masjid, dan pimpinan organisasi kepemudaan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close