Bimata

Apindo: Soal THR, Pemerintah Jangan Ikut Campur

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Mahfudz Wuhadji meminta pemerintah tak ikut campur jika buruh dan perusahaan telah menyepakati pembayaran THR ditunda tahun ini.

“Jika sudah tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, ini bukan mengesampingkan pemerintah, saya kira pemerintah tidak perlu hadir dalam hal ini. Karena juga yang tahu kemampuan perusahaan itu adalah pengusaha dan pekerjanya itu,” ujarnya .

Adi mengaku sepakat dengan kebijakan pemerintah bahwa THR Keagamaan tahun ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni diberikan secara penuh h-7 sebelum lebaran.

Hal tersebut merupakan hak pekerja yang tak boleh ditunda apalagi dikurangi. “Namanya regulasi, harus ditegakkan. Tidak boleh abu-abu dan yang penting sudah juga dikomunikasikan sama kami dan dengan informasi yang cukup,” ucapnya.

Hanya saja, menurut Adi, hingga saat ini masih ada perusahaan yang benar-benar tak mampu membayarkan THRnya tanpa dicicil.

“Jika sama sekali tidak mampu, seyogyanya juga ada kesepakatan bersama di sana. Tentu mekanisme kesepakatan ini tergantung dua belah pihak antara pengusaha dan pekerja. Ini saya kira, sejauh dialog dikedepankan,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan dispensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang terdampak pendemi covid-19 tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk membayarkan THR.

“Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik,” katanya.

Hasil dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR juga dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

“Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu. Denda sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THRnya sendiri. Kami berharap sekali pengusaha dapat memenuhi kewajiban membayar THR sebagaimana ketentuan,” tegasnya.

 

(Bagus)

Exit mobile version