BeritaHeadlineHukum

Alasan Polisi Tidak Menahan Dua Tersangka Penembak Pengawal Habib Rizieq

BIMATA.ID, Jakarta – Polri telah menetapkan 2 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.

“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/04/2021).

Ahmad menerangkan, 2 penembak pengawal HRS itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.

“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal HRS, Azis Yanuar mengungkapkan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” ungkapnya, Rabu (07/04/2021).

Azis menilai, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 anggota polisi. Tapi, terdapat oknum polisi lainnya yang ikut terlibat dalam operasi tersebut.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close