Bimata

AHY Layangkan Somasi, Demokrat Kubu Moeldoko Nilai Itu Aneh

BIMATA.ID, Jakarta – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan somasi terhadap kubu Moeldoko untuk melarang memakai logo, simbol, dan atribut Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal mengaku heran atas somasi yang dilayangkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

“Bukankah kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), AHY, dan kaum musketir di sekitarnya sudah melakukan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Kalau sudah di pengadilan, kenapa sekarang di somasi? Layaknya, somasi dilakukan sebelum satu masalah dilaporkan. Tapi, itulah SBY yang lagi dikejar KLB (Karma Luar Biasa),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/04/2021).

Darmizal menyampaikan, SBY dan AHY sedang mencari simpati masyarakat terkait polemik Partai Demokrat. Harusnya, somasi terbuka ini dilayangkan sebelum mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Kini SBY bersama kroninya senang sekali memanipulasi opini agar rakyat simpati, bahwa mereka adalah pihak yang dizalimi. Jadi sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” pungkasnya.

Menurut Darmizal, somasi terbuka yang disampaikan AHY ke Moeldoko hanyalah intrik provokasi terbaru, yang ingin mengganggu harmonisasi di dalam pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Kami sangat yakin dan percaya, tak ada lagi masyarakat yang percaya dengan intrik atau model drakor ala kubu SBY,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Darmizal berpesan, agar kubu SBY dan AHY tidak lagi membuat dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan masyarakat. Apalagi, somasi tersebut menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melakukan somasi terbuka kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Adapun sejumlah nama disomasi, seperti Moeldoko hingga Jhoni Allen Marbun.

Dalam somasi tersebut, salah satu poinnya adalah kubu Moeldoko dilarang menggunakan lambang, logo, simbol serta atribut Partai Demokrat.

[MBN]

Exit mobile version