Bimata

Uang Baru Rp 75 Ribu Kini Bisa Dimiliki Masyarakat Sebanyak-banyaknya

BIMATA.ID, Jakarta – Masyarakat Indonesia telah diberikan kesempatan untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia atau uang baru Rp 75 ribu oleh Bank Indonesia (BI). Syarat yang ditetapkan oleh BI ialah 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.

Tidak seperti sebelumnya yang hanya membolehkan satu KTP menukarkan maksimal satu lembar uang RP 75 ribu itu.

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).

Uang baru Rp 75 ribu juga dapat digunakan untuk transaksi. Sebab, UPK 75 Tahun RI merupakat alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Penukaran uang ini dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat di lihat di aplikasi tersebut.

“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI,” tambah erwin.

Masyarakat dihimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI agar dapat menekan penyebaran Covid-19.

YA

Exit mobile version