Bimata

Tim Kuasa Hukum HRS Nilai Penyidik Tidak Memiliki Dua Alat Bukti Sah

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah menyatakan, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu disampaikan Alamsyah dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (08/03/2021) hari ini.

Kubu HRS menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti yang sah.

“Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri Pemohon. Padahal, Termohon tidak ada atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ungkapnya, di ruang sidang, Senin (08/03/2021).

Alamsyah kemudian menyatakan, kepolisian selaku pihak Termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Kubu HRS juga mengklaim upaya pemanggilan terhadap HRS hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan oleh Termohon.

Dalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut, kubu HRS menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.

Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

“Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 atas diri Pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” tulis surat tersebut.

Persidangan ini sebelumnya sempat dua kali ditunda lantara pihak Termohon, yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya absen di ruang sidang.

[MBN]

Exit mobile version