BIMATA.ID, Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya bisa berkurang. Upaya PK ini diajukan terkait kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang menangani kasus pencabulannya.
“Kami menemukan bukti baru,” tutur Natalino Manuel, kuasa hukum Saipul Jamil, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (05/03/2021).
Bukti baru yang diajukan Saipul Jamil adalah tidak terbukti langsung melakukan suap ke panitera pengadilan. Sebab, pria yang akrab disapa Ipul itu berada di penjara dan menjalani hukum kasus pencabulan.
“Dia di penjara, tidak mungkin keluar tahanan,” imbuh Natalino.
Jika upaya PK tersebut dikabulkan, Ipul berharap mendapatkan keringanan hukum. Ia akan bebas lebih cepat dari hukuman apabila upaya PK dikabulkan Majelis Hakim.
“Jika PK diterima, hukuman 3 tahun itu bisa berkurang. Kalau menjadi dua tahun, mungkin Maret ini akan bebas,” urai Natalino.
PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang PK yang diajukan Saipul Jamil. Ia mengajukan upaya PK terkait putusan perkara suap ke panitera PN Jakut.
Sidang yang digelar pada Jumat (05/03/2021) ini mengagendakan mendengar jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Jawaban dari KPK RI adalah meminta Majelis Hakim menolak upaya hukum PK Saipul Jamil.
KPK RI juga meminta Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia akan memberikan tanggapan atas jawaban KPK RI dalam sidang yang digelar pada 19 Maret 2021.
“Bang Ipul berharap bisa segera bebas dari hukuman,” ucap Natalino.
Diketahui sebelumnya, Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan suap ke panitera PN Jakut sebesar Rp 250 juta. Atas perbuatannya tersebut, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kasus suap ini merupakan rentetan kasus setelah tindak pencabulan yang dilakukan pada Februari 2016.
[MBN]