BIMATA.ID, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi Abdi Negara yang menjadi idaman bagi sebagian orang yang ada di Indonesia. Kepastian dana hari tua menjadi alasan orang mengimpikan profesi ini.
Ternyata kehidupan personal PNS diatur ketat oleh negara, segala macam urusan seperti pernikahan sampai perceraian. Bahkan gaji PNS yang bercerai pun juga diatur oleh negara.
Hal tersebut dilandaskan oleh peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Jika ingin mengajukan perceraian, PNS wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Izin tersebut harus diajukan secara tertulis dan harus didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Hal diatas juga mencakupi aturan separuh gaji wajib diberikan ke mantan istri. Khusus bagi PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Dengan rincian, sepertiga gaji untuk PNS bersangkutan, kemudian sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Jika kedua pasangan bercerai belum memiliki anak, maka separuh gaji PNS pria wajib diserahkan ke mantan istrinya. Mantan istri bisa saja tak memperoleh gaji dari mantan suami yang berstatus PNS bila gugatan cerai atas kehendak istri. Penghasilan yang diterima mantan istri PNS bisa berhenti jika ia menikah lagi.
YA