BeritaKesehatanNasionalPendidikanRegional

Sekolah Wajib Buka Opsi Tatap Muka Bila Tenaga Pendidik Sudah Divaksin

BIMATA.ID, Jakarta – Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 resmi di tetapkan.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah resmi mengizinkan sekolah dibuka terbatas di masa pandemi corona ini. Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengatakan, sekolah akan mulai dibuka pada bulan Juli 2021.

“Sehingga tahun ajaran baru (Juli 2021) seluruh satuan pendidikan bisa menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ungkap Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/3).

Hal tersebut tak lepas dari target vaksinasi yang diberikan ke guru dan satuan pendidikan pada Juni 2021. Kesuksesan tersebut sangat bergantung pada komitmen dan koordinasi harmonis pemerintah pusat dan daerah.

Disisi lain, Nadiem Makarim selaku Mendikbud menjelaskan, pembukaan sekolah akan dilakukan bertahap dan sangat bergantung pada program vaksinasi yang sedang berjalan.

“Hampir semua sekolah tatap muka di bulan Juli bisa dibuka secara terbatas,” kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, pihak sekolah wajib menyediakan pembelajaran tatap muka apabila pendidik sudah divaksin.

“Setelah pendidik dan tenaga pendidikan sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan membuka layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memperhatikan prokes,” tambah Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan, masih ada opsi pembelajaran jarak jauh. Jadi kedepan akan ada rotasi sistem, yaitu antara pembelajaran tatap muka dan PJJ.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close