Berita

Sebanyak 643 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

BIMATA.ID, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memindahkan, sebanyak 643 bandar narkoba ke Nusakambangan sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Tanah Air.

Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan dan akan terus berlanjut kedepannya oleh kementerian terkait.

“Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas ‘maximum security’ di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan,” kata Yasonna, Kamis (18/03/2021).

Yasonna merinci, 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas atau Rutan di 12 kantor wilayah yakni 99 orang dari DKI Jakarta, 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta dan 91 orang dari Jawa Barat.

Kemudian, 54 orang dari Sumatera Utara, 50 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Riau, 46 orang dari Banten, 43 orang dari Kalimantan Barat, 21 orang dari Jawa Timur serta 18 orang dari Bali.

Di samping itu, Yasonna mengatakan kebijakan pemindahan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Bahkan, langsung penuh. Sebab, tahanan hanya satu orang dalam satu sel.

“Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan,” ujarnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close