BIMATA.ID, Sidoarjo – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan boraks untuk bahan makanan kerupuk di wilayah hukum setempat.
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudin Latif mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,9 ton barang siap edar.
“Kami juga menyita sebanyak 1,4 ton boraks untuk bahan campuran pembuatan kerupuk tersebut,” katanya, Senin (01/03/2021).
Selanjutnya Kompol Wahyudin menjelaskan, boraks telah dilarang penggunaannya untuk campuran bahan makanan. Sebab, penggunaan boraks diperuntukan campuran las atau juga bahan bangunan.
“Atas kasus ini kami menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial SN dan juga ST yang merupakan pasangan suami istri,” jelasnya.
Dengan begitu, Kompol Wahyudin menyebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Pangan.
“Atau Pasal 162 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Kompol Wahyudin menyampaikan, tersangka mengaku kalau barang yang diproduksi tersebut telah diedarkan ke beberapa Kabupaten atau Kota di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Bali, dan Jawa.
“Tersangka ini mengaku telah mengedarkan kerupuk berbahan campuran boraks sejak tahun 2015 dengan rata-rata produksi setiap harinya sebanyak 2 sampai dengan tiga ton,” ujarnya.
“Tersangka juga mengaku untuk setiap kantong kerupuk dijual dengan harga Rp 54 ribu,” tandasnya.
[MBN]