BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini. Sanksi tengah digodok dan akan diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Wiku kembali menjelaskan bahwa larangan mudik berlaku demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona di tanah air. Terutama yang kerap terjadi setelah libur panjang.
“Seperti sebelumnya pascamasa libur, yakni libur Natal dan tahun baru,” ujarnya.
Wiku juga mengungkapkan kebijakan melarang mudik bukan hal yang mudah. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan faktor risiko jangka panjang. Dia berharap kasus positif Covid-19 yang cenderung menurun sejauh ini bisa terus dipertahankan. Salah satunya dengan mencegah mobilitas masyarakat saat libur panjang Idulfitri.
“Yang paling kita takutkan tentunya angka kematian,” katanya.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah telah membuat persyaratan yang ketat bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri. Wiku juga menyampaikan detail teknis pengetatan pembatasan mobilitas warga pada lebaran tahun ini sedang dibahas lintas kementerian.
“Saat ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga,” kata Wiku.
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei mendatang demi mencegah lonjakan kasus positif virus corona di tanah air.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Pengecualian larangan mudik 2021 akan diberikan kepada pihak yang hendak melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria tertentu. Meski begitu dia belum bisa merinci soal kriteria pengecualian ini. Sebab terkait kriteria yang masuk dalam kategori urgensi dan diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran baru akan diatur oleh lembaga atau kementerian terkait.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan instansi atau lembaga tempat dia bekerja,” kata Muhadjir.
(Bagus)