BeritaHeadlineHukumPolitik

Sah! RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Salah satunya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU PKS adalah bukti keberpihakan kepada perempuan. Penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam menetapkan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini,” kata Puan, usai Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/03/2021).

“Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR RI juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) V ini menilai, masuknya RUU PKS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

“Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual,” ujar Puan.

Ketua Bidang Politik dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini menyebutkan, berbagai kelompok sipil perempuan sebelumnya terus mendorong urgensi masuknya RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

RUU itu disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

Untuk diketahui, data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close