BeritaEkonomiHukumNasional

RJ Lino Ditahan KPK Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlihat mengenakan rompi oranye saat tampil dalam konferensi pers penahanan KPK.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Pengumuman atas dirinya sebagai tersangka sudah dari 18 Desember 2015. Pencarian atas dirinya memakan waktu selama 5 tahun lebih.

Lamanya penyidikan dalam kasus perkara ini dikarenakan terhambat oleh penghitungan kerugian negara.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3).

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjadi Dirut Pelindo II, penyalahgunaan wawanang tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung Wuxi Huangdong Heavy Machinery, perusahaan asal Tiongkok sebagai pelaksana proyek pengadaan QCC.

Proyek pengadaan QCC berada di tiga lokasi, yaitu Palembang, Pontianak dan Lampung. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino ditahan atas perbuatannya yang disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

YA

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close