BIMATA.ID, Sulsel– Dihentikannya pembangunan Twin Tower atau gedung kembar milik Pemprov Sulsel. oleh pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan dalil tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan memberi citra tidak baik bagi Perusahaan Plat Merah PT. Waskita Karya.
Betapa tidak perusahaan BUMN harusnya menjadi leader dan contoh untuk perusahaan swasta namun surat teguran agar menghentikan pembangunan sudah dilayangkan ke PT Waskita Karya dengan nomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2020 menandakan PT Waskita Karya di Sulawesi Selatan tidak profesional.
Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak menjelaskan bahwa pembangunan Twin Tower di kawasan CPI berada di atas lahan terbuka hijau dan tak ber IMB.
Kejadian tersebut ditanggapi oleh ketua Bappilu Gerindra Sulawesi Selatan, Harmansyah. dia menyebutkan dengan kejadian tersebut PT Waskita Karya tidak profesional dalam mengerjakan anggaran negara.
“Miris ini, PT Waskita Karya itu BUMN. Kok hal seperti itu terlewatkan, ini bisa jadi bahan evaluasi bagi pimpinan PT. Waskita di Sulsel, tidak profesional ini memang,” kata Harmansyah menyesalkan kejadian tersebut.
“Waskita juga sebagai perusahaan BUMN harusnya memperhatikan semua kelengkapan berkas sebelum memulai. Ini hal mendasar jangan diabaikan,” sambungnya
Dirinya memuji langkah Pemerintah kota Makassar yang menghentikan proyek tersebut di wilayah Makassar demi kebaikan bersama.
“Langkah walikota sudah sangat tepat dan ini demi kebaikan bersama,” paparnya
(Bagus/Usman)