BIMATA.ID, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) terkait dugaan rasialisme dan diskriminasi Kapolres Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
“Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (12/03/2021).
Jenderal bintang dua ini menguraikan, laporan tersebut diterima petugas pelayanan pengaduan (Yanduan) Propam Polri. Laporan ini tercatat dalam Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan.
“Propam Polri akan objektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas,” urai Irjen Pol Ferdy.
Kombes Pol Leonardus dilaporkan ke Propam siang tadi. Pengaduan itu buntut pernyataan rasial Kapolres Malang kepada mahasiswa Papua pascademo menolak otonomi khusus (Otsus).
Pengacara AMP, Michael Himan menerangkan, Kombes Pol Leonardus mengancam menembak mahasiswa Papua yang mengawal salah satu rekannya yang ditangkap saat demo. Kombes Pol Leonardus juga menyebut darah mahasiswa Papua halal.
Menurut dia, pernyataan tersebut memukul perasaan orang Papua. Perkataan ini dinilai tidak pantas disampaikan polisi. Seharusnya, Kombes Pol Leonardus mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan pelayanan saat demonstrasi berlangsung.
“Namun, mengeluarkan pernyataan yang sangat-sangat rasislah,” tutur Michael.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk menindaklanjuti kasus dugaan rasialisme dan diskriminasi Kapolres Malang, Kombes Pol Leonardus. Dia medorong Kapolri agar segera mencopot Kombes Pol Leonardus dari jabatannya sebagai tanggung jawab atas pernyataan rasial tersebut.
[MBN]