Bimata

Ponakan JK Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin (15/03/2021).

Diketahui, keponakan mantan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) ini merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin tidak bisa memenuhi penggilan pemeriksaan lantaran sedang ada urusan lain.

“Jadi, yang bersangkutan masih berada di luar kota,” katanya, di Mabes Polri, Senin (15/03/2021).

Selanjutnya Brigjen Pol Rusdi menerangkan, Sadikin lantas mengutus kuasa hukumnya guna memberitahukan ketidakhadirannya kepada panggilan penyidik.

“Sadikin tidak hadir, tetapi kuasa hukumnya yang hadir,” lanjutnya.

Brigjen Pol Rusdi mengemukakan, penyidik Bareskrim Polri langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sadikin.

“Untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim,” ujarnya.

Rabu pekan lalu (10/03/2021), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

[MBN]

Exit mobile version