BeritaHeadlineHukum

Polri Upayakan Penegakan Hukum Kasus UU ITE Jadi Proses Paling Akhir

BIMATA.ID, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai instruksi Kapolri.

Brigjen Rusdi menegaskan, polisi wajib memberikan kesempatan mediasi seluas-luasnya bagi pelapor dan terlapor. Hal ini merespons penahanan seorang Ibu di Aceh atas kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan pasal UU ITE.

“Polri betul-betul menempatkan penegakan hukum itu jadi proses paling akhir,” ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (03/03/2021).

Sesuai surat edaran dan telegram Kapolri, perkara seperti pencemaran nama baik diutamakan penyelesaiannya dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Pendekatan ini dikecualikan untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah bangsa, misalnya yang mengandung unsur SARA.

“Apabila ada pelanggaran hukum yang sudah berdampak memecah belah bangsa, menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, saya rasa di sini Polri akan menindak tegas semuanya. Lain lagi kalau kasus-kasus yang berhubungan interpersonal,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Isma (33) bersama anaknya yang berusia enam bulan divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon karena bersalah melanggar UU ITE.

Kasus yang melibatkan Irma itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa (Kades) Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video ini, kepala Bahtiar sempat dipukul. Lalu video tersebut viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close