Bimata

Polri Bantah Halangi Tim Kuasa Hukum HRS Masuk Pengadilan

BIMATA.ID, Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah terlibat lebih jauh dalam sidang lanjutan Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Polri memastikan semua proses sidang merupakan tanggung jawab hakim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono, menanggapi adanya klaim Tim Kuasa Hukum HRS yang mengaku tidak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Brigjen Rusdi mengungkapkan, pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.

“Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua,” ungkapnya, di Gedung Mabes Polri, Jumat (19/03/2021).

Oleh karenanya, Brigjen Rusdi menegaskan, Korps Bhayangkara hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Terkait mekanisme jalannya persidangan juga sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

“Kalau tidak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” tegasnya.

Brigjen Rusdi mengatakan, Polri tidak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya sidang. Saat ini, sebanyak 1.460 anggota telah mengamankan persidangan tersebut.

“Manajemen persidangan itu, ada Hakim ada Jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version