BIMATA.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyesalkan hingga Sembilan tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, badan atau lembaga pangan belum juga terbentuk.
Menurutnya setelah disahkannya UU tersebut maksimal setelah 3 tahun pemerintah harus sudah membentuk badan pangan sebagaimana amanat dari regulasi yang disahkan pada tahun 2021 yang lalu.
“Sampai saat ini, sembilan tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut, badan pangan belum juga terbentuk. Tentu ini sangat kami sesalkan. Dan sebagai tanggung jawab DPR terhadap rakyat, kami melakukan pengawasan. Dimana produk akhirnya nanti, kita akan mengeluarkan rekomendasi dalam beberapa poin,” jelas Supratman usai pertemuan dengan Plt Gubernur Sulawesi Selatan, di Makassar, Rabu (16/3/2021).
Dilanjutkannya, perencanaan pembentukan badan pangan tersebut harus dari hulu ke hilir, dan terintegrasi. Untuk itu, pihaknya menilai harus segera dilakukan pemantauan dan peninjauan ke daerah-daerah, termasuk ke Provinsi Sulawesi Selatan. Terlebih lagi Sulsel merupakan daerah penyangga, lumbung pangan nasional.
Jika tidak segera dibentuk badan tersebut, akan menjadi problem tersendiri bagi semua stakeholder yang bertanggung jawab dalam rangka pembentukannya. Baik itu permasalahan untuk pengamanan pangan, kedaulatan pangan, ketahanan pangan, suplai pangan, hingga kerentanan pangan. Sehingga pada akhirnya akan menimbulkan masalah besar bagi kita, bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Terkait bentuk kelembagaan pangan itu sendiri, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebagai pribadi ia menilai akan lebih baik jika Perum Bulog yang dijelmakan sebagai badan pangan nasional yang nantinya akan mengatur terkait pendistribusian. Sementara hal lainnya diserahkan kepada kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Pertanian, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Buat kami tidak penting, Bulog ataupun pembentukan badan baru, tidak masalah. Yang penting bisa mengkoordinasi semua stakeholder terkait. Dengan kata lain biarlah pemerintah yang nanti bertanggung jawab. Kewajiban kami, DPR RI mengingatkan hal itu. Bahkan ke depan juga, jika ada yang kurang dari UU 18/2012 tentang pangan ini, tidak tertutup kemungkinan Baleg DPR RI akan menginisiasi melakukan revisi dalam rangka perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.
(***)