BIMATA.ID, Jakarta — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan telah menahan MDA (19),Pemuda yang mengendarai Mercedes-Benz atau biasa disingkat Mercy atas kejadian tabrak lari pesepeda di Jalan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat.
“Sudah ditahan per 13 Maret 2021,” ujar dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/03/2021).
Sambodo mengatakan, tersangka ditahan karena subjektivitas penyidik. Sebab, pemuda itu menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI dan lantas melarikan diri.
“Pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan,” imbuh Sambodo.
Polisi lantas melakukan penyelidikan yang berlanjut pada penyidikan serta menetapkan MDA sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui, identitas kendaraan tersebut kemudian kita telusuri. Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tadi malam sekitar pukul 12 (00.00 WIB) pelaku sudah bisa kita amankan,” kata Sambodo.
Setelah ditangkap, MDA dibawa ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MDA.
[oz]