BeritaEkonomiNasional

PNS Bakal Dapat THR, Pemerintah Siapkan Besaran dan Skemanya

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah dipastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besaran, skema, hingga pelaksanaannya bakal dikuatkan oleh peraturan pemerintah (PP), saat ini beleid tersebut sedang disusun.

“Tunggu penetapannya di PP,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.

Askolani tidak merinci lebih jauh apakah besaran dan hanya PNS tertentu saja yang mendapatkan THR seperti tahun lalu. Termasuk kapan PP akan terbit.

Mengacu pada 2020, THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 di tengah pandemi virus Covid-19 yang berada di puncaknya saat itu, THR bakal menjadi amunisi untuk meningkatkan semangat dan merayakan Ramadan.

Namun, tidak semua PNS bakal menerima THR. Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Dari total tersebut, THR untuk ASN pusat dan TNI serta Polri mencapai Rp 6,77 triliun, THR bagi pensiunan Rp 8,078 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close