BeritaHukumKesehatanUmum

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret

BIMATA.ID, Jakarta –  Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan ini dilakukan sebagai antisipasi libur panjang Hari Raya Nyepi dan Isra’ Miraj yang jatuh pada pertengahan bulan Maret.

“Menghadapi libur panjang hari keagamaan Hari Raya Nyepi dan Isra’ Miraj yang jatuh pada pertengahan bulan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021,” ujar Anies dikutip PPID DKI, Senin (8/3).

Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Dalam perpanjangan sebelumnya, Jakarta berhasil menekan perkembangan kasus corona. Misalnya penurunan kasus aktif yang signifikan menjadi 7.209 kasus.

“Ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11.6% pada bulan Maret,” jelas Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.

 

Ysmr

Tags

Related Articles

Bimata
Close