Pemerintah Tolak Pembahasan RUU Pemilu, Pengamat Nilai Pjs Timbulkan Masalah Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center Indonesia Demokrasi (NCID), Jajat Nurjaman mengungkapkan, pengisian jabatan Kepala Daerah pasca Pemerintah Republik Indonesia (RI) menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) akan menimbulkan permasalahan baru.

Pertama, masa jabatan hingga dua tahun yang diisi penjabat sementara (Pjs) akan mempengaruhi kinerja. Hal ini mengingat adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki seorang Pjs. Untuk itu, Pemerintah RI harus bisa menjamin pelayanan dan program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masih tetap berjalan dengan maksimal.

Kedua, ada kekhawatiran banyaknya Pjs hanya akan menguntungkan politik kelompok tertentu. Meskipun sulit untuk dibuktikan adanya keterlibatan Pjs dalam Pemilu. Namun, sebagai pengguna anggaran daerah tetap diperlukan pengawasan. Sehingga, netralitas tetap terjaga dan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Terakhir, pelaksaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada di tahun yang sama tentunya diperlukan kesiapan khusus. Apalagi kita punya catatan kurang baik dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, dengan banyaknya kasus penyelenggara yang meninggal dunia,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/03/2021).

“Saya kira, mengingat waktunya yang masih cukup panjang ini bisa dimanfaatkan dengan baik agar pesta demokrasi di 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar,” tutupnya.

[MBN]
Exit mobile version