BeritaEkonomiNasional

Pemerintah Minta Pelaku Usaha Bisa Manfaatkan Perjanjian Dagang Tingkatkan Ekspor

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan, hingga saat ini pemerintah telah menyelesaikan 22 perjanjian perdagangan internasional di berbagai kawasan dunia. Perjanjian itu diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor. Salah satunya adalah perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Pada perjanjian yang berlaku sejak Juli 2020 itu, terdapat 6.974 pos tarif produk Indonesia yang dikenakan 0 persen.

“Artinya ketika kita mau ekspor kesana, tarif (bea masuk di Australia) itu nol. Ini semakin memberikan dorongan dan motivasi kepada eksportir kita,” ujar Jerry.

Jerry mengatakan, fasilitas yang didapat Indonesia dari perjanjian dagang merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR. Namun, keuntungan dari perjanjian itu akan optimal jika dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Setelah perjanjian perdagangan berlaku, hal yang terpenting adalah bagaimana untuk Indonesia bisa mengkapitalisasi, meningkatkan utilisasi, dan memonetisasi hasil dari produk-produk lokal yang akan di ekspor ke luar negeri, khususnya Australia.

“Benefitnya banyak dan ini yang paling banyak memetik manfaatnya adalah para pelaku usaha,” imbuh dia.

Selain di sektor perdagangan, manfaat yang juga bisa didapat dari IA-CEPA adalah kuota visa para pelajar yang kini menjadi lebih besar. Hal itu bisa membuat semakin banyak pelajar dari Indonesia untuk menempuh pendidikan di Australia.

“Pada intinya sesuai arahan Presiden, bagaimana mempercepat penyelesaian dan mengimplementasikan perjanjian dagang dalam rangka meningkatkan ekspor,” kata dia.

Jerry menambahkan, tak hanya IA-CEPA, tahun lalu pemerintah juga sudah merampungkan perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang disahkan pada 15 November 2020.

Perjanjian ini melibatkan 10 negara ASEAN dan 5 negara non-ASEAN. RCEP pun menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan mencakup 29,6 persen penduduk dunia, 30,2 persen ekonomi global, 27,4 persen perdagangan global, dan 29,8 persen arus investasi global.

“Ini blok terbesar kedua setelah WTO. Bayangkan ada lima negara di luar ASEAN yang tertarik berpartisipasi. Itu artinya Indonesia merupakan sebuah negara yang potensial dan pasarnya besar,” ungkap Jerry.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close