BeritaEkonomiInternasionalNasionalPertanian

Pemerintah Impor Garam 3 Juta Ton, Petambak: Mereka Berpihak ke Importir dan Asing

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 ton. Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Amin Abdullah berpendapat, pemerintah memang tidak pernah serius menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam sejak lama.

Pemerintah pun tidak memiliki peta jalan yang komprehensif dan bersifat jangka panjang untuk membangun kedaulatan pergaraman.

“Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan Pemerintah Indonesia tak berpihak kepada petambak garam nasional. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia ditujukan hanya untuk para importir besar garam dan negara asing seperti Australia, China dan India,” kata Amin Abdullah.

Pada tahun 2017 saja, Indonesia mengimpor garam dari Australia yang totalnya mencapai 2,29 juta ton. Kemudian pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Adapun pada tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Sementara dari China, impor garam mencapai 568 ton pada tahun 2019. Kemudian berlanjut pada tahun 2020, impor garam China mencapai 1.320 ton. Sama halnya dengan impor garam dari India. Pada tahun 2019 dan 2020, impor garam dilakukan masing-masing 719.550 ton dan 373.930 ton.

“Angka-angka impor itu akan semakin besar jika datanya kita tarik semakin jauh ke belakang. Poin utamanya, sejak lama pemerintah Indonesia siapapun Presidennya tidak pernah serius membangun kedaulatan garam nasional,” ungkapnya.

Amin membantah klaim pemerintah yang menyebut produksi garam nasional tidak memadai untuk menjawab kebutuhan garam industri. Baginya, para petambak garam Indonesia telah mampu membuat garam berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri. Bahkan pada saat musim hujan, mereka bisa memproduksi garam dengan jumlah ratusan ton.

“Seharusnya pemerintah membangun kekuatan petambak garam nasional supaya Indonesia berdaulat. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, pemerintah Indonesia selalu mengambil jalan pintas daripada membangun kekuatan garam nasional dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati lantas mengaku tidak aneh dengan kebijakan impor garam tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” pungkasnya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close