BIMATA.ID, BONE — Kasus dugaan Korupsi pengerjaan irigasi di Desa Jaling Kecamatan Awangpone sampai saat ini masih bergulir yang dikelola oleh PT. Mitra Aiyangga Nusantara selaku pihak pemenang tender proyek senilai Rp 11,9 Miliar.
Hamzah yang merupakan pihak ketiga dalam pembangunan Proyek Irigasi Jaling juga kini angkat bicara menyikapi kasus yang membelitnya.
Hamzah menjelaskan, dirinya berani menerima Tawaran PT. Mitra Aiyangga Nusantara hingga membanting harga 500 ribu per kubik lantaran pihaknya diijinkan menggunakan batu bekas galian irigasi sebelumnya.
“500 ribu per kubik itu hanya pemasangan batu saja, lain juga untuk plesteran, saya berani karena di pake batu bekas dan mobil pribadi saya gunakan, karena gaji sopir mobil tidak ada kalau tidak mengangkut,”kata Hamzah
Ia melanjutkan, dirinya tidak berani mengambil resiko jika penganggaran pemasangan batu irigasi dengan anggaran rp.500.000 per kubik tanpa menggunakan batu bekas.
“Perhitungan saya sesuai dengan kontrak nilai seluruh pekerjaan sebanyak 2 miliar lebih bahkan sampai saat ini masih ada sisa uang saya yang belum dibayarkan sebesar rp. 347 juta,” lanjutnya
Sementara Ketua LBH, Kongress Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bone itu, Rusmin Igho melihat ada yang tidak Lazim dalam penanganan Perkara dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Desa Jaling Kecamatan Awangpone.
“Perkara yang sebelumnya proses lidik di Intel kejaksaan dan saat ini telah dilimpah ke pidsus namun hingga hari ini status terlapor belum ditingkatkan menjadi tersangka, justeru yang dilakukan Kasi Pidsus berpolemik di media padahal belum juga ditetapkan tersangkanya, ini ada apa,?” kata Igho.
Dia menyayangkan, lambatnya kerja Kejaksaan Negeri Bone hingga saat ini belum menentukan tersangka pada dugaan Korupsi proyek irigasi tersebut.
“Padahal sebelum sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Hamzah selaku pihak ketiga pelaksana pekerjaan pasangan batu Proyek Daerah Irigasi Jaling tersebut yang diantara keterangannya mengakui telah menggunakan material batu bekas bongkaran sehingga nilai kontrak yang diterima hanya 500 ribu permeter. Selain itu dalam laporan klien kami perkara ini sudah jelas data data yang kami lampirkan ada indikasi terjadi tindak pidana korupsinya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia yang dikonfirmasi via seluler membenarkan adanya laporan terkait dugaan korupsi proyek irigasi Jaling.
“On proses de, Lagi tdk sehat ka de. tidak masuk kantor ka,” pesan-Nya singkat.
(Usman/Sahar)