BeritaHeadlineHukum

Mujahid 212 Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang salah satu poinnya investasi minuman keras (miras).

Menanggapi hal tersebut, Mujahid 212 memberikan apresiasi atas keputusan yang telah diambil. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi dinilai juga sudah mau mendengar aspirasi rakyat.

“Kami atas nama Mujahid 212 dan pihak yang menolak investasi miras mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi,” ungkap Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (02/03/2021).

Dirinya berharap, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses penahanan dan menutup perkara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Dengan alasan hukum, bahwa terkait perkara kerumunan sudah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI dan serta HRS telah mematuhi dan melaksanakan sanksi hukum,” urai Damai.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada lampiran III ihwal izin investasi miras. Dia memutuskan hal ini setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi, dalam keterangan pers virtual, Selasa (02/03/2021).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close