Bimata

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Adapun fatwa ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, Selasa (16/03/2021).

Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI tersebut. Pertama, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Lalu ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Ia menuturkan, dalam fatwa itu, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Kemudian, yang dimaksud dengan injeksi intramuskular dalam fatwa tersebut adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” tutur Asrorun.

[MBN]

Exit mobile version