BIMATA.ID, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). Bila tidak, maka akan meresahkan masyarakat.
“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen teguhkan kemaslahatan bangsa,” ungkap KH Asrorun Ni’am, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.
Asrorun menilai ini juga sebagai momentum perbaikan regulasi yang ada agar memihak kepada kemaslahatan masyarakat. Di mana semua pihak termasuk tokoh agama juga harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan.
“Ini momentum bak menegaskan soal posisi kita menyusun perundangan untuk kemaslahatan publik. Sekaligus pembelajaran penyusunan perundangan perlu libatkan luas stakeholder terkait,” jelasnya.
Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. MUI dilibatkan tapi tidak memperoleh informasi yang memadai.
“Bisa jadi karena dibahas simultan dalam jumlah sangat banyak yang merupakan turunan Ciptaker yang di dalamnya ada puluhan UU dibahas, ujarnya.
“Kira-kira ini jadi pembelajaran bagi kita agar penyusunan perundangan bisa dilakukan dengan keterlibatan seluruh stakeholder dan selami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di masyarakat,” tambah Asrorun.
(Bagus)