BeritaEkonomiEnergiHukumNasional

LSM Kritik Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara Berbahaya

BIMATA.ID, Jakarta- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan, Trend Asia, mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Direktur Program dan Kampanye Trend Asia Ahmad Ashov Birry mengatakan kebijakan Jokowi tersebut akan berdampak pada pencemaran lingkungan hingga kesehatan masyarakat.

“Ini sebuah setback, sebuah langkah mundur bagi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Ashov.

Ashov menjelaskan limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Limbah itu mengandung zat-zat pemicu kanker, seperti arsenik, timbal, dan merkuri.

Menurutnya, saat limbah batu bara masuk kategori limbah B3, pencemaran sudah terjadi. Banyak perusahaan membiarkan limbah batu bara beterbangan ke rumah-rumah warga. Ia khawatir pelonggaran ini akan semakin memperburuk keadaan. Sebab tidak ada lagi aturan yang mencegah pencemaran lingkungan dari limbah batu bara.

“Dampak pencemarannya dengan kelonggarannya ini sangat mungkin jadi lebih parah karena PLTU atau industri menganggap bukan B3 kok, lebih longgar,” ujarnya.

Trend Asia berharap Jokowi mencabut Undang-undang Cipta Kerja lantaran undang-undang kontroversial tersebut sumber dari aturan terbaru soal limbah B3. Mereka menuntut pemerintah menghentikan penggunaan energi batu bara di Indonesia. Mereka mendorong penggunaan energi terbarukan.

“No Batubara, No FABA (fly ash dan bottom ash). Harapan Trend Asia adalah Indonesia semakin cepat bertransisi ke energi bersih terbarukan yang adil dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mengatur kategori limbah.

Salah satu yang jadi sorotan adalah limbah batu bara yang tak lagi masuk kategori limbah B3. FABA hanya dikategorikan sebagai limbah non B3. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong limbah batu bara digunakan untuk bahan baku konstruksi dan sumber material maju usai keluar dari kategori limbah B3.

“Pemanfaatan FABA sudah sering dibahas, digunakan untuk bahan baku berbagai produk dan ini nantinya masuk sirkularitas dalam sektor industri,” ujar Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close