BIMATA.ID, Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan hukum menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca mubah atau boleh.
“Vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci,” tulis LBM PBNU terkait vaksin AstraZeneca, Selasa (30/03/2021).
Kemudian LBM PBNU menyebutkan, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat.
Putusan itu ditetapkan dalam bahtsul masail LBM PBNU dengan Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca, tanggal 29 Maret 2021. Putusan ini didasarkan pada kajian LBM PBNU dengan sejumlah pihak terkait pada Kamis (25/03/2021).
Hadir dalam pembahasan tersebut, yakni Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, Direktur AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri, dan tim ahli vaksin dari AstraZeneca sebagai narasumber.
Rais Syuriyah PBNU, KH. Afifuddin Muhajir menyampaikan, para ahli fikih punya rumusan bahan yang boleh dikonsumsi sebagai makanan, minuman, dan obat yang suci. Sedangkan bahan najis tidak boleh digunakan kecuali darurat.
“Pertanyaannya AstraZeneca suci? Yang berhak menjawab adalah pakar untuk verifikasi. Kalau memang tidak najis, maka tidak perlu khawatir. Vaksin dapat digunakan saat darurat dan tidak darurat. Ulama bicara tanqihul manath dan khubara bicara soal tahqiqul manath,” ucapnya.
Afifuddin menerangkan, kalau ada kemungkinan unsur najis dalam media pembiakan, produknya tetap suci. Media pembiakan suci atau najis, vaksin tetap suci karena media tidak bertemu dengan vaksin tersebut.
“Dengan demikian saya memutuskan vaksin suci dan boleh digunakan walau tidak darurat. Saya kira persoalan ini selesai selagi kita yakin dengan apa yang sudah disampaikan para pakar tadi,” ungkapnya.
[MBN]