Bimata

Kuasa Hukum Terdakwa Salah Transfer Berharap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

BIMATA.ID, Surabaya – Hendrix Kurniawan selaku kuasa hukum terdakwa salah transfer Rp 51 juta, Ardi Pratama, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menyebut harusnya kasus ini tidak sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya harap Majelis Hakim membatalkan dan klien dibebaskan, karena kasus ini harusnya perdata bukan pidana. Makanya kami akan berupaya keras untuk membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ungkapnya, Rabu (03/03/2021).

Kemudian Hendrix menyatakan, kasus salah transfer tersebut harusnya bukan personal, melainkan corporate. Sebab, saat melayani warkat kliring milik nasabah, NK (mantan pegawai BCA) saat itu bertugas dalam kapasitasnya sebagai karyawan BCA.

“Tapi di kasus ini yang melaporkan jadinya personal, harusnya corporate,” imbuhnya.

Hendrix lantas menjelaskan, Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terhadap Ardi.

“Yang dikatakan unsur transfer dana itu adalah perintah A melalui B untuk memindahkan dana A ke C. Itu harus terpenuhi dulu unsur pidananya,” jelasnya.

A dimaksud Hendrix adalah nasabah pemilik dana dan B adalah pihak bank yang diminta A untuk memindahkan dananya. Artinya, B ini adalah pihak bank selaku penyelenggara.

“Ketika penyelenggara itu melakukan kesalahan, barulah Undang-Undang (transfer dana) Pasal 85 itu bisa diterapkan. Nah, dalam kasus ini BCA membantah bahwa pelaporan itu bukan dilakukan oleh BCA, selaku badan hukum. BCA bilang ini perorangan,” urainya.

Karena perorangan Hendrix berpendapat, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Dalam pasal itu berbunyi barang siapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, maka diwajibkan mengembalikan barang yang tidak harus dibayarkan tersebut kepada orang dari siapa ia telah menerimanya.

Apalagi, kata Hendrix, uang salah transfer sebesar Rp 51 juta sudah diganti oleh NK selaku karyawan BCA kala itu yang melakukan kekeliruan.

“Mestinya si Nur (NK) ini ajukan gugatan keperdataan bukan pidana, karena ini sudah bicara perorangan. Harusnya, kalau Pasal 85 (UU Transfer Dana) yang melaporkan secara resmi adalah corporate (BCA), tidak bisa perorangan,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version