Bimata

KSPSI Dampingi Karyawan Indomarco Untuk Mendapatkan Haknya

BIMATA.ID, Tangerang — Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya Maryadi (52) karyawan PT Indomarco Adi Prima di Baturaja dipecat sepihak sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan. 

Karena uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 2 menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja diatas 24 tahun di PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.

“Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp 225 juta. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada itikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya,” ujar Amrul Alamsyah, Rabu (31/03/2021).

Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini.

[oz]

Exit mobile version