BeritaHeadlineHukumPolitik

KPU Sebut Kepengurusan AHY Masih Sah

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari menyampaikan, dokumen partai politik (Parpol) yang dianggap sah adalah mereka yang sudah memiliki surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) RI.

Jika sudah disahkan, KPU RI akan memasukkan data kepengurusan partai yang sah ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kita ketahui bersama dokumen Parpol yang dianggap sah itu diadministrasikan secara digital dalam Sipol yang dikelola KPU,” ucap Hasyim, saat menerima kedatangan kepengurusan Partai Demokrat, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (08/03/2021).

Adapun berdasarkan data Sipol yang dimiliki KPU RI, kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih sah. Dari Sipol juga terdapat kepengurusan yang sah dari DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia.

“Kalau kita perhatikan Sipol KPU, sampai dengan sekarang ini nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART, kemudian juga pengurus di tingkat Daerah Provinsi maupun Kabupaten se-Indonesia ada di Sipol dan bisa dilihat secara publik,” jelas Hasyim.

KPU RI juga menerapkan yang namanya Sipol berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar Parpol dapat melakukan pembaruan data kepengurusan yang kerap terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ketika ada kader yang dicalonkan maju.

“Karena perlu kita pahami, kita ketahui di UU Pilkada mekanisme pencalonan di pengurus Parpol tingkat Pusat, pengurus di Provinsi Kabupaten/Kota yang akan calonkan Kepala Daerah adalah pengurus yang sah, yang sah ditentukan oleh DPP untuk pengurus tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,” imbuh Hasyim.

Diketahui, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus lainnya mendatangi KPU. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ilegal dan tidak dapat disahkan oleh Pemerintah RI.

“Yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal, bobrok, ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai, yaitu AD/ART,” ungkap AHY, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (08/03/2021).

Kepengurusan yang sah Partai Demokrat adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kemkumham RI pada 2020, berdasarkan hasil Kongres V. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI, Moeldoko.

“Saya, Sekjen dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai Parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini,” tandas AHY.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close