KPK Periksa Pedangdut Cita Citata Terkait Kasus Bansos
BIMATA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelantun tembang Goyang Dumang dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Cita Citata akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/03/2021).
Diketahui, pada beberapa waktu lalu, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah satunya untuk pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Selain Cita Citata, lembaga antirasuah juga memanggil dua wiraswasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta Swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
[oz]