Bimata

KPK Periksa Effendi Gazali Soal Rekomendasi Vendor Pengadaan Bansos

BIMATA.ID, Jakarta – Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengenai korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Batubara, pada Kamis (25/03/2021). Ia dicecar terkait dugaan rekomendasi vendor pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.

Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos RI, Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Adapun ia dipanggil dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

“Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun 2020, antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/03/2021).

Usai diperiksa, Effendi membantah terlibat dalam kasus tersebut.

“Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko,” ujar Effendi.

“Yang kedua, dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini, ini adalah data yang palsu karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko,” pungkas Effendi.

Selain Effendi, pada Kamis (25/03/2021) KPK RI juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka MJS dan kawan-kawan, yaitu Triana dari pihak swasta (PT Indo Nufood Indonesia), Amelia Prayitno dari pihak swasta (PT Cyber Teknologi Nusantara), Muhammad Rakyan Ikram dari pihak swasta (adik dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus), dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI).

[MBN]

Exit mobile version